Anggaran Dasar
Anggaran Dasar hanyalah garis besar yang menjadi tolak ukur atau aturan-aturan yang dipergunakan untuk membatasi kewenangan-kewenangan atas kemampuan setiap personil yang terlibat dalam = ARCH – FINANCE – INVEST =
Anggaran Dasar juga menggaris bawahi ketentuan-ketentuan tentang pembagian hasil yang dilakukan secara tidak adil dan tidak bisa dipertanyakan. Anggaran Dasar mengatur nilai setiap donasi yang diberikan dan dihargai apabila telah efektif dipergunakan, dengan maksud jikalau dana yang diberikan belum dipergunakan (sudah berlebihan dan tidak dikembalikan ) maka tidak akan diperhitungkan. Namun dana tersebut akan ditempatkan pada investasi lainnya.
Gambaran sekilas yang tidak bisa diperjelas ( disampaikan secara matematis )
|
ARCH – FINANCE – INVEST
|
|
37,5%
|
ARCH – FINANCE – INVEST
|
|
|
|
Direksi
|
50%
|
10 %
|
operasional
|
50 %
|
50 % Executor
|
|
Donatur/investor
|
50%
|
2,5 %
|
charity
|
|
|
Hubungan antara ARCH – FINANCE – INVEST dan Executor di atur dalam Anggaran Rumah Tangga, yang dibahas di setiap awal pengajuan proyek.
Donatur / Investor : penyedia dana
Direksi : pelaksana managemen
Executor : orang yang ditunjuk untuk menjalankan proyek
|
Charity :
|
dana yang disisihkan untuk kebutuhan bagi fakir miskin dan anak terlantar; juga dikumpulkan dari infaq, zakat, sedekah / sumbangan / donasi, hibah, bla… bla… bla…
|
Operasional : biaya yang dikeluarkan untuk kerani dan peralatan kantor
Keuntungan = Nilai Jual - Nilai Beli
Index = Asumsi Nilai Jual
Nilai Beli
Nilai Jual : jumlah uang yang mungkin diterima saat produk dijual
Nilai Beli : jumlah uang yang dibelanjakan
Index : angka yang menunjukkan gambaran keuntungan atau kerugian
Anggaran Dasar mengatur acuan bagi hasil antar donator diperhitungkan dengan perkiraan dan ketentuan sebagai berikut :
MODAL x Lamanya Investasi = Angka Dasar
Angka Dasar x Nilai Bagi = Hasil
S Angka Dasar
|
Nilai Bagi :
|
nilai keuntungan yang diperoleh dikurangi operasional dan charity juga bagian organisasi
|
|
|
|
|
HASIL :
|
adalah nilai yang diperoleh dari hasil peternakan / penggandaan uang
|
Donatur memperoleh dana yang diinvestasikan sebesar M + H untuk lamanya satu project investasi.
PS : Tentunya ada batasan lamanya satu proyek investasi. Batasan waktu ini disampaikan di awal penawaran ( dijamin pasti adanya jurus-jurus pemoloran)
Pelaporan perkembangan dilakukan direksi, secara bulanan, mingguan, harian; inipun jikalau inat dan atau jika dirasa perlu tambahan dana yang mendesak (dengan rayuan / permohonan / memelas / bla… bla… bla… ) Bentuk pelaporan keuangan yang paling sederhanasehingga mudah dimengerti.
|
Tanggal
|
NOTA
|
URAIAN
|
MASUK
|
KELUAR
|
|
Nilai JUAL = .
|
|
Nilai BELI = .
|
|
KEUNTUNGAN = .
|
INDEX =
Laporan akhir Proyek disertakan
|
MODAL
|
= .
|
|
|
LAMANYA INVESTASI
|
= .
|
Minggu
|
|
Nilai Bagi
|
= .
|
|
|
HASIL
|
= ( dilengkapi perhitungan )
|
|
Dan juga nilai yang ditransfer dengan bukti transfer disertai rencana proyek baru
Dana yang tersimpan dalam Charity tidak akan diganggu gugat dan akan dipergunakan sebagaimana mestinya dengan transparansi pembukuan yang bisa diaudit. Hanya akan efektif dipergunakan saat jumlah angkanya mencapai 8 – 9 digit; dengan prioritas untuk kepentingan orang banyak.
Demikian Anggaran Dasar ini disusun semaunya dan akan dirubah sewaktu-waktu tampa pemberitahuan
DISKI, Oktober 2008
|
The Management
|
|
= ARCH – FINANCE – INVEST =
(no signature is available)
|
|
( Bun Hui ALi Sumitro )
|